Mediaex Mamuju – Seorang pemuda bernama Nursalam alias Kaco (20), warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan dua unit handphone. Ironisnya, barang hasil curian tersebut diberikan pelaku kepada pacarnya dengan alasan ingin membahagiakan sang kekasih.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman rumah. Tak lama berselang, dua laporan kehilangan handphone juga diterima oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri kendaraan sepeda motor baru merek Honda Scoopy dan dua unit handphone,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dimodifikasi serta dua handphone yang sudah sempat digunakan oleh pacar pelaku.
Kepada petugas, Nursalam mengaku nekat mencuri karena ingin membuat pacarnya senang. Ia menganggap pemberian motor dan handphone bisa menjadi bentuk kasih sayang dan bukti keseriusannya dalam menjalin hubungan.
Baca Juga : Residivis Curi Motor-Kotak Amal Masjid di Mamuju Ditangkap, Kaki Ditembak
“Pelaku beralasan ingin membahagiakan pacarnya. Namun tentu saja, tindakan itu tetap merupakan tindak pidana dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Ipda Herman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah Nursalam terlibat dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Mamuju dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tambah Herman.
Atas perbuatannya, Nursalam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal hanya demi alasan pribadi. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan serta barang berharga dalam kondisi aman saat ditinggalkan.





