Mediaex Mamuju – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di instansi tersebut diduga dipungut iuran sebesar Rp450 ribu per orang untuk membiayai kegiatan Hari Bakti Kementerian Agama yang direncanakan digelar di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Informasi tersebut beredar luas di kalangan pegawai dan memicu keresahan. Pungutan tersebut disebut-sebut bersifat wajib dan tidak didasarkan pada ketentuan resmi anggaran negara. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya iuran tersebut.
“Kami merasa tertekan karena ini seolah-olah wajib. Kalau tidak menyetor, ada rasa tidak enak dan takut berdampak pada pekerjaan,” ungkapnya, Selasa (2/12/2025).
Disebut untuk Biaya Acara Hari Bakti Kemenag
Menurut sumber internal, dana yang dikumpulkan dari para pegawai tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan Hari Bakti Kemenag yang pelaksanaannya dipusatkan di Kabupaten Pasangkayu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pengumpulan dana tersebut.
Sejumlah pegawai mempertanyakan mengapa pembiayaan kegiatan yang bersifat institusional justru dibebankan kepada individu pegawai. Mereka menilai seharusnya kegiatan semacam itu dibiayai melalui anggaran resmi, bukan dari iuran yang bersifat paksaan.
Baca Juga : Menyelami Keluhan Warga: Kisah Wagub Sulbar Menembus Banjir Malam di Desa Kenje
“Kalau sukarela mungkin tidak masalah, tapi ini sudah seperti kewajiban. Itu yang kami pertanyakan,” ujar pegawai lainnya.
Berpotensi Langgar Aturan
Praktik pungutan kepada PNS tanpa dasar hukum berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan disiplin aparatur sipil negara, setiap bentuk pungutan yang bersifat wajib dan tidak memiliki dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin hingga pidana apabila memenuhi unsur tertentu.
Pengamat kebijakan publik di Sulawesi Barat menilai dugaan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal pemerintah.
“Jika benar ada pungutan wajib yang tidak memiliki dasar anggaran resmi, maka itu harus segera dihentikan dan diaudit,” tegasnya.
Pihak Kemenag Mamuju Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pimpinan kantor masih terus dilakukan.
Masyarakat dan para pegawai berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan dan merusak citra institusi.
“Kami hanya ingin kejelasan dan perlindungan. Jangan sampai ini dibiarkan dan jadi kebiasaan,” ungkap salah satu pegawai.
Desakan Audit dan Pengawasan
Kasus dugaan pungli ini mendorong desakan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di lingkungan instansi vertikal tersebut.
Jika terbukti, pihak terkait diharapkan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku guna memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga.





