,

Kabur Saat Akan Diperiksa, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Mamuju Resmi Masuk DPO

oleh -268 Dilihat

Mediaex Mamuju — Muhammad Nasrullah, Kepala Desa Tanambuah, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Mamuju. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang menjeratnya.

Usai Mangkir Dari Panggilan, Kades Tanambuah Masuk DPO Polresta Mamuju  Kasus Korupsi Dana Desa - Jurnal Sulbar
Kabur Saat Akan Diperiksa, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Mamuju Resmi Masuk DPO

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, yang menyebut tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

Mangkir Meski Sudah Dipanggil Resmi

Ipda Herman menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan resmi kepada Muhammad Nasrullah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi, namun tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik. Karena itu, kami menetapkannya sebagai DPO,” ujar Ipda Herman, Rabu (26/11/2025).

Polisi menduga tersangka sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga : Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Perkosa Temannya Dalam Kantor Pemkab

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Muhammad Nasrullah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Tanambuah. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan keuangan negara.

Meski belum dipublikasikan secara rinci terkait nilai kerugian negara, penyidik memastikan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Kami juga melakukan penelusuran keberadaan tersangka di sejumlah titik,” tambah Ipda Herman.

Polisi Lakukan Pengejaran

Saat ini, Polresta Mamuju telah mengerahkan tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi juga telah menyebarkan identitas DPO ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.

Selain itu, masyarakat diminta untuk ikut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Muhammad Nasrullah.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Warga Harap Proses Hukum Tegas

Sejumlah warga Desa Tanambuah mengaku kecewa dengan sikap kepala desa mereka yang justru melarikan diri saat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Dana desa itu untuk kepentingan masyarakat. Kalau benar disalahgunakan, kami berharap diproses seadil-adilnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Polisi menegaskan bahwa pelarian tersangka tidak akan menghentikan proses hukum, dan pihaknya berkomitmen untuk menangkap yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.