Mediaex Mamuju — Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Muh Nasrullah, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah 15 hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) senilai Rp500 juta. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Penyerahan diri dilakukan pada Jumat (tanggal menyesuaikan) di Mapolres Mamuju. Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap tersangka di sejumlah lokasi.
Buron Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Muh Nasrullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2022–2023. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan menghilang hingga akhirnya diterbitkan status DPO selama kurang lebih dua pekan.
Seorang perwira penyidik Polres Mamuju membenarkan bahwa Nasrullah kini telah berada dalam pengamanan polisi.
Baca Juga : Izin Salat Jumat, Pak Kades Tersangka Korupsi Setengah Miliar Malah Kabur
“Yang bersangkutan telah menyerahkan diri setelah 15 hari masuk DPO. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal untuk pendalaman kasus,” ujarnya.
Penyidik menyebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan negara hingga sekitar Rp500 juta, yang bersumber dari alokasi dana desa untuk sejumlah program pembangunan di Desa Tanambuah.
Dana Desa Diduga Disalahgunakan
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam penyelidikan awal, aparat menilai sejumlah kegiatan tidak direalisasikan sesuai peruntukan, bahkan sebagian diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan bahwa pembangunan di desa tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Muh Nasrullah sebagai tersangka.
“Ini dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan audit dan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan,” ungkap sumber di kepolisian.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Muh Nasrullah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan penanganan perkara ini sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas penyidik.





