Mediaex Mamuju — Seorang pemuda berinisial AS (25) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa teman wanitanya berinisial MW (24) di salah satu kantor dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/11) dini hari dan membuat publik Mamuju geger karena lokasi kejadian berada di area fasilitas pemerintah.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5401337/original/042693500_1762164129-Tersangka_pemerkosaan_di_masjid.jpg)
Berawal dari Nongkrong Bersama
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika AS dan MW bersama beberapa teman lainnya menghabiskan waktu nongkrong pada Jumat malam hingga menjelang dini hari. Setelah kegiatan itu selesai, AS menawarkan diri mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, bukannya membawa korban ke rumah, AS justru mengarahkan perjalanan ke salah satu kantor dinas Pemkab Mamuju yang pada saat itu dalam kondisi sepi.
Baca Juga : Pemuda Mabuk di Mamuju Bacok Penjaga Pos Ronda gegara Tersinggung
Pelaku Ancam Bunuh Korban
Setibanya di lokasi, korban menolak ajakan pelaku untuk masuk ke dalam ruangan kantor. Namun, AS diduga memaksa dan mengancam akan membunuh MW bila tidak menuruti keinginannya. Karena takut, korban tidak dapat melawan.
Di dalam ruangan itulah pelaku melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban diancam akan dibunuh sehingga tidak berdaya. Setelah itu korban melapor ke keluarga, kemudian keluarga bersama korban datang membuat laporan,” kata seorang pejabat kepolisian Polresta Mamuju.
Korban Langsung Melapor
Usai kejadian, korban dalam kondisi syok langsung pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Keluarga kemudian mendampingi korban melapor ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS beberapa jam setelah laporan dibuat.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Polisi Dalami Motif dan Barang Bukti
Penyidik kini tengah mendalami motif pelaku serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kantor dinas dan keterangan saksi-saksi. Polisi juga melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
AS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual disertai ancaman kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP,” tambah Kasat Reskrim.
Pemkab Mamuju Prihatin
Sementara itu, pihak Pemkab Mamuju menyatakan keprihatinan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Mereka juga menegaskan bahwa lokasi kantor dinas akan dievaluasi dari sisi keamanan untuk mencegah kejadian serupa.





