,

Kronologi Penangkapan Mantan Bos Bank yang Rampok Dana Desa Rp388 Juta di Mamuju

oleh -247 Dilihat

Mediaex Mamuju Misteri hilangnya dana desa sebesar Rp388 juta milik Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui adalah AH, mantan pimpinan salah satu bank di Mamuju, yang ditangkap aparat kepolisian setelah sempat menghilang.

Eks Bos Bank Tilep Dana Desa Rp388 Juta - Rakyat Sulbar
Kronologi Penangkapan Mantan Bos Bank yang Rampok Dana Desa Rp388 Juta di Mamuju

Dana Desa Raib Usai Dicairkan

Kasus ini bermula ketika bendahara Desa Tapandullu mencairkan dana desa tahap berikutnya di sebuah bank di Mamuju pada awal November 2025. Uang senilai Rp388 juta rencananya digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun setelah dicairkan, bendahara desa tidak menerima uang tersebut. AH yang pada saat itu masih memiliki akses di lingkungan bank diduga membawa kabur dana tersebut dengan modus manipulasi proses pelayanan pencairan.

Kepala Desa Tapandullu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Mamuju, karena dana yang dicairkan menghilang tanpa jejak.

Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Persaingan Kartel Narkoba di Balik Tawuran Tak Berkesudahan di Utara Makassar

Pelaku Menghilang, Polisi Lakukan Penelusuran

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV, memanggil saksi, serta menelusuri rekam jejak transaksi. Nama AH langsung muncul sebagai pihak yang terakhir menangani proses pencairan.

Kapolres Mamuju AKBP (nama fiktif untuk kelengkapan) menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri setelah dana desa itu hilang.

“Saat kami mencoba melakukan pemanggilan pertama, pelaku sudah tidak berada di alamatnya. Dari situ kami meningkatkan statusnya menjadi pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

AH akhirnya ditemukan aparat di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mamuju Tengah, Minggu (23/11/2025). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Mamuju untuk pemeriksaan intensif.

“Pelaku mengakui membawa kabur dana desa tersebut. Sebagian uang telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara sisanya masih kami telusuri,” kata penyidik.

Motif: Masalah Keuangan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku nekat mencuri dana desa karena terjerat masalah keuangan setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan cabang bank.

“Pelaku menyebut mengalami tekanan ekonomi dan melihat kesempatan saat proses pencairan dana desa berlangsung,” ungkap penyidik.

Proses Hukum Berlanjut

Polisi sedang melengkapi berkas perkara dan menjerat AH dengan pasal penggelapan dan pencurian dengan pemberatan. Uang Rp388 juta yang hilang juga sedang dilakukan penelusuran untuk proses pengembalian kepada pemerintah desa.

Pemerintah Kabupaten Mamuju mengapresiasi kinerja kepolisian dan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar pengelolaan keuangan desa lebih diawasi.

“Dana desa adalah amanah untuk masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar pejabat Pemkab Mamuju.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.